Islam telah memerintahkan kaum laki-laki maupun kaum wanita agar menjauhi perkara-perkara yang syubhat, dan menganjurkan sikap hati- hati agar tidak tergelincir dalam perbuatan ma’siyat kepada Allah, serta menjauhkan diri dari pekerjaan, atau tempat apa pun tidak berbaur dengan kondisi dan situasi apapun yang di dalamnya terdapat syubhat, supaya mereka tidak terjerembab dalam perbuatan yang haram.
Memang benar, yang berhak membuat hukum hanya Allah. Itu sebabnya, segala sesuatunya kita serahkan saja kepada Allah dan Rasul-Nya. Kalo haram yang dikatakan ALlah dan rasul-Nya, ya haram pula yang kita pahami. Begitu sebaliknya.
Masalahnya, jika kemudian aktivitas "berduaan terawasi" ini pun masih rancu. Bahkan menurut saya hal itu termasuk yang nyerempet2 kepada perbuatan yang dikhawatirkan akan menjerumuskan pelakunya kepada perbuatan yang maksiat.
Nah, karena tampaknya ini akan terus menjadi perdebatan definisi pacaran islami pun masih bias ternyata…
Oke deh, ada baiknya menyimak hadis ini. Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya yang halal telah jelas, begitu pula yang haram telah jelas; dan di antara dua perkara itu terdapat syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barang siapa berhati-hati dengan tindakan syubhat sesungguhnya ia telah menjaga agama dan dirinya, dan barang siapa yang melakukan tindakan syubhat, maka ia telah melakukan tindakan yang haram, sebagaimana halnya seorang penggembala yang menggembalakan kembingnya di seputar pagar, kadang-kadang bisa jatuh melewati pagar itu. Ketahuilah sesungguhnya setiap penguasa memiliki pagar pembatas, dan sesungguhnya pagar (batas) Allah adalah apa yang diharamkannya." (HR. Bukhari)





