<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress/1.5.1-alpha" -->
<rss version="2.0" 
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/">
<channel>
	<title>Comments on: Tata Cara Menikah Sesuai dengan Syariat Islam</title>
	<link>http://arnita.blogsome.com/2008/02/27/tata-cara-menikah-sesuai-dengan-syariat-islam/</link>
	<description>Teruntuk Anitaku tercinta</description>
	<pubDate>Sat, 28 Nov 2009 03:00:17 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=1.5.1-alpha</generator>

	<item>
		<title>by: ika</title>
		<link>http://arnita.blogsome.com/2008/02/27/tata-cara-menikah-sesuai-dengan-syariat-islam/#comment-144</link>
		<pubDate>Wed, 09 Jul 2008 07:54:20 +0100</pubDate>
		<guid>http://arnita.blogsome.com/2008/02/27/tata-cara-menikah-sesuai-dengan-syariat-islam/#comment-144</guid>
					<description>aku punya temen masih sma.dia punya pacar.dia ingin menikah tanpa sepengetahuan orang tua dan sesuai syariat islam.dia ingin sedemikian karena dia takut selama pacaran melakukan hal yang dilarang agama.Apakah itu diperbolehkan sesuai syariat islam?jika boleh tolong jelaskan bagaimana caranya dan apa saja syaratnya?</description>
		<content:encoded><![CDATA[	<p>
<p>aku punya temen masih sma.dia punya pacar.dia ingin menikah tanpa sepengetahuan orang tua dan sesuai syariat islam.dia ingin sedemikian karena dia takut selama pacaran melakukan hal yang dilarang agama.Apakah itu diperbolehkan sesuai syariat islam?jika boleh tolong jelaskan bagaimana caranya dan apa saja syaratnya?</p></p>
]]></content:encoded>
				</item>
</channel>
</rss>
